Kamis, 08 Desember 2016

penjualan langsung berjenjang syariah jasa perjalanan umrah


PLBS Perjalanan Umrah
1.      PLBS Perjalanan Umroh
Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) adalah network marketing; yaitu metode penjualan jasa tertentu (dalam hal ini perjalanan umrah) melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh anggota (mitra usaha) yang bekerja atas dasar imbalan (komisi/bonus) berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran tetap, metode penjualan jasa tersebut dijalankan berdasarkan akad dan prinsip syariah.[1] Ada 2 Akad yang digunakan dalam penjualan langsung berjenjang syariah perjalanan umrah adalah akad ju’alah sedangkan akad yang dipakai dalam transaksi perjalanan umrahnya adalah akad ijarah terutama untuk aktiva tidak berwujud atau ijarah atas jasa.[2] Akad ju’alah adalah kontrak dimana salah satu pihak (ja’il) memberikan imbalan spesifik (jua’l) kepada siapapun yang mampu memenuhi hasil spesifik ataupun tidak pasti.[3] sedangkan akad ijarah atas jasa adalah ijarah dimana objek ijarah adalah manfaat yang bukan berasal dari aset berwujud (disini pelaksanaan perjalanan umrah).[4] Transaksi atas jasa dikenal dengan istilah multi jasa.

2.      Landasan hukum PLBS perjalanan umrah
Landasan hukum yang dipakai dalam PLBS perjalanan Umrah adalah fatwa dewan syriah nasional no : 83/DSN-MUI/VI/2012. Dan QS. Al-Nisa’ ayat 29. Yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian memakan (mengambil) harta orang lain secara batil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela di antara kalian....”.

3.      Ketentuan-ketentuan khusus dalam PLBS perjalanan syariah.[5]
1.      Ketentuan akad ijarah
1)      Ketentuan mengenai perusahaan (mu’jir)
a.       Perusahaan penyelenggara PLBS perjalanan umrah harus telah memenuhi semua aspek legalitas formal dari pihak otoritas.
b.      Perusahaan wajib memiliki kemampuan untuk menyerahkan objek akad, yakni memberangkatkan anggota untuk melaksanakan umrah.
c.       Perusahaan wajib menyearahkan objek akad, yakni memberangkatkan anggota untuk melaksanakan umrah.
d.      Perusahaan berhak memperoleh pendapatan berupa ujrah.
2)      Ketentuan mengenai anggota (musta’jir).
a.       Anggota harus cakap hukum, beragama islam, dan memiliki niat (rencana) untuk melakukan perjalanan umrah.
b.      Anggota hanya boleh terdaftar pada satu titik atau satu kali dalam satu program paket perjalanan umrah yang sama dan/atau dalam satu program pemasaran umrah, untuk menghindari money game.
c.       Anggota wajib membayar harga (ujrah) objek akad.
d.      Peserta berhak mendapatkan fasilitas/objek akad apabila syarat-syaratnya telah terpenuhi.
3)      Ketentuan mengenai objek akad (mu’jar)
a.       Objek akad yang berupa jasa perjalanan umrah harus jelas rinciannya pada saat akad.
b.      Objek akad harus dipastikan waktu penyerahannya (pelaksanaan perjalanan umrah) pada saat akad.
c.       Objek akad harus menjadi tujuan bagi anggota.
2.      Ketentuan akad ju’alah.[6]
1)      Ketentuan mengenai perusahaan (Ja’il)
a.       Perusahaan sebagai ja'il wajib memenuhi syarat-syarat legalitas formal, termasuk Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) dari pihak otoritas;
b.      Perusahaan wajib memiliki pedoman pelaksanaan pemasaran dan mekanisme pengawasan yang sesuai dengan syariah;
c.       Perusahaan wajib menyebutkan/menjelaskan risiko-risiko yang mungkin akan dialami oleh peserta, termasuk dalam hal anggota tidak mampu menambah uang muka dan/atau tidak mendapatkan imbalan karena tidak berhasil merekrut anggota/mitra lainnya;
d.      Perusahaan wajib membayar imbalan yang dijanjikan kepada anggota ('ami/), jika anggota mencapai prestasi (menyelesaikan hasil pekerjaan inatijahl obyek akad) yang telah disepakati;
e.       Perusahaan wajib membuat akun setiap anggota secara tersendiri untuk membukukan imbalan berikut sumbernya yang diterima oleh anggota sebelum obyek akad ijarah maushufah fi al-dzimmah diwujudkan untuk diserah terimakan kepada anggota.
2)      Ketentuan mengenai Anggota ('Ami/)
a.       Anggota harus cakap hukum, beragama Islam, dan mampu melakukan perekrutan dan pembinaan anggota serta memiliki niat (rencana) untuk melakukan umrah;
b.      Anggota wajib melakukan obyek akad dengan sungguh-sungguh serta mematuhi semua pedoman pelaksanaan pemasaran dan mekanisme yang sesuai dengan syariah; Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia 83 PLBS Jasa Perjalanan Umrah 16
c.       Anggota berhak memperoleh imbalan ju 'alah apabila hasil dari pekerjaan obyek akad ju 'alah terpenuhi.
3)      Ketentuan mengenai Obyek Akad Ju'alah
a.       Objek akad ju 'alah (mahal al- 'aqd) harus jelas, yaitu pekerjaan yang berupa rekrut calon anggota dan pembinaan; anggota yang berhasil direkrut dan dibina merupakan natijah;
b.      Jumlah anggotaimitra level bawah (down-line) dan yang dibina oleh mitra level atas (up-line) harus dibatasi sesuai kebutuhan dan kewajaran untuk umrah;
c.       Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, dan lain-lain.


4.      Mekanisme PLBS perjalanan umrah.[7]
a.       Calon anggota melakukan pendaftaran untuk menjadi anggota kepada perusahaan.
b.      Calon anggota wajib menyerahkan uang muka ijarah maushufah fi al-dzimmah sebesar jumlah yang sesuai dengan kesepakatan/peraturan yang berlaku.
c.       Perusahaan sudah berhak mendapatkan ujrah berdasarkan akad ijarah maushufah fi al-dzimmah sejak akad dilakukan, untuk mewujudkan paket perjalanan umrah.
d.      Anggota wajib memasarkan produk jasa perjalanan umrah, serta melakukan rekrutmen dan pembinaan kepada anggota berjenjang lainnya.
e.       Anggota memperoleh imbalan ju’alah (ju’l) dari perusahaan karena melakukan perekrutan dan pembianaan dengan akad ju’alah.
f.       Anggota memperoleh paket jasa perjalanan umrah dari perusahaan dengan akad ijarah maushufah fi al-dzimmah.


[1] FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NO: 83/DSN-MUI/VI/2012 tentang PENJUALAN LANGSUNG BERJENJANG SYARIAH JASA PERJALANAN UMRAH
[2] Djoko Mulyono. Buku Pintar Akuntansi Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah. (Yogyakarta; Andi, 2015). Hlm 283
[3] Muhammad Ayub. Understanding Islamic Finance: A-Z Keuangan Syariah. (Jakarta; PT. Gramedia Pustaka Utama, 2009). Hlm 535
[4] Djoko Mulyono. Buku Pintar Akuntansi Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah. (Yogyakarta; Andi, 2015). Hlm 279
[5] FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NO: 83/DSN-MUI/VI/2012 tentang PENJUALAN LANGSUNG BERJENJANG SYARIAH JASA PERJALANAN UMRAH
[6] Ibid
[7] Ibid

1 komentar:

  1. aslamu alaikum wr wb..
    bismillahirrahamaninrahim,,senang sekali saya bisa menulis
    dan berbagi kepada teman2 melalui tempat ini,
    sebelumnya dulu saya adalah seorang pengusaha dibidang property rumah tangga
    dan mencapai kesuksesan yang luar biasa, mobil rumah dan fasilitas lain sudah saya miliki,
    namun namanya cobaan saya sangat percaya kepada semua orang,
    hingga suaatu saat saya ditipu dengan teman saya sendiri dan membawa semua yang saya punya,
    akhirnya saya menanggung hutang ke pelanggan-pelanggan saya totalnya 470 juta dan di bank totalnya 600 juta ,
    saya sudah stress dan hampir bunuh diri anak saya 3 orang masih sekolah di smp / sma dan juga anak sememtarah kuliah,tapi suami saya pergi entah kemana dan meninggalkan saya dan anaka-naknya ditengah tagihan hutang yang menumpuk,
    demi makan sehari hari saya terpaksa jual nasi bungkus keliling dan kue,
    ditengah himpitan ekonomi seperti ini saya bertemu dengan seorang teman
    dan bercerita kepadanya, alhamdulilah beliau memberikan saran kepada saya.
    dulu katanya dia juga seperti saya setelah bergabung dengan K.H. JAYA hidupnya kembali sukses,
    awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama satu minggu saya berpikir
    dan melihat langsung hasilnya, `
    saya akhirnya bergabung dan semua petunjuk K.H. JAYA saya ikuti dan hanya 1 hari astagfirullahallazim,
    alhamdulilah demi allah dan anak saya,
    akhirnya 5m yang saya minta benar benar ada di tangan saya,
    semua utang saya lunas dan sisanya buat modal usaha,
    kini saya kembali sukses terimaksih K.H. JAYA saya tidak akan melupakan jasa aki.
    jika teman teman berminat, yakin dan percaya insya allah,
    saya sudah buktikan demi allah silahkan kunjungi website www.uanggaib.xtgem.com atau KLIK DISINI










































































































    BalasHapus