PLBS Perjalanan Umrah
1.
PLBS Perjalanan Umroh
Penjualan
Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) adalah network marketing; yaitu metode
penjualan jasa tertentu (dalam hal ini perjalanan umrah) melalui jaringan
pemasaran yang dikembangkan oleh anggota (mitra usaha) yang bekerja atas dasar
imbalan (komisi/bonus) berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar
lokasi eceran tetap, metode penjualan jasa tersebut dijalankan berdasarkan akad
dan prinsip syariah.[1]
Ada 2 Akad yang digunakan dalam penjualan langsung berjenjang syariah perjalanan
umrah adalah akad ju’alah sedangkan akad yang dipakai dalam transaksi
perjalanan umrahnya adalah akad ijarah terutama untuk aktiva tidak berwujud
atau ijarah atas jasa.[2]
Akad ju’alah adalah kontrak dimana salah satu pihak (ja’il) memberikan imbalan
spesifik (jua’l) kepada siapapun yang mampu memenuhi hasil spesifik ataupun
tidak pasti.[3] sedangkan akad ijarah atas jasa adalah ijarah dimana
objek ijarah adalah manfaat yang bukan berasal dari aset berwujud (disini
pelaksanaan perjalanan umrah).[4]
Transaksi atas jasa dikenal dengan istilah multi jasa.
2.
Landasan hukum PLBS perjalanan umrah
Landasan
hukum yang dipakai dalam PLBS perjalanan Umrah adalah fatwa dewan syriah
nasional no : 83/DSN-MUI/VI/2012. Dan QS. Al-Nisa’ ayat 29. Yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman! Janganlah
kalian memakan (mengambil) harta orang lain secara batil, kecuali jika berupa
perdagangan yang dilandasi atas sukarela di antara kalian....”.
3.
Ketentuan-ketentuan khusus dalam PLBS perjalanan
syariah.[5]
1.
Ketentuan akad ijarah
1)
Ketentuan mengenai perusahaan (mu’jir)
a.
Perusahaan penyelenggara PLBS perjalanan umrah harus
telah memenuhi semua aspek legalitas formal dari pihak otoritas.
b.
Perusahaan wajib memiliki kemampuan untuk menyerahkan
objek akad, yakni memberangkatkan anggota untuk melaksanakan umrah.
c.
Perusahaan wajib menyearahkan objek akad, yakni
memberangkatkan anggota untuk melaksanakan umrah.
d.
Perusahaan berhak memperoleh pendapatan berupa ujrah.
2)
Ketentuan mengenai anggota (musta’jir).
a.
Anggota harus cakap hukum, beragama islam, dan
memiliki niat (rencana) untuk melakukan perjalanan umrah.
b.
Anggota hanya boleh terdaftar pada satu titik atau
satu kali dalam satu program paket perjalanan umrah yang sama dan/atau dalam
satu program pemasaran umrah, untuk menghindari money game.
c.
Anggota wajib membayar harga (ujrah) objek akad.
d.
Peserta berhak mendapatkan fasilitas/objek akad
apabila syarat-syaratnya telah terpenuhi.
3)
Ketentuan mengenai objek akad (mu’jar)
a.
Objek akad yang berupa jasa perjalanan umrah harus
jelas rinciannya pada saat akad.
b.
Objek akad harus dipastikan waktu penyerahannya
(pelaksanaan perjalanan umrah) pada saat akad.
c.
Objek akad harus menjadi tujuan bagi anggota.
2.
Ketentuan akad ju’alah.[6]
1)
Ketentuan mengenai perusahaan (Ja’il)
a.
Perusahaan sebagai ja'il wajib memenuhi syarat-syarat legalitas
formal, termasuk Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) dari pihak
otoritas;
b.
Perusahaan wajib memiliki pedoman pelaksanaan pemasaran
dan mekanisme pengawasan yang sesuai dengan syariah;
c.
Perusahaan wajib menyebutkan/menjelaskan risiko-risiko
yang mungkin akan dialami oleh peserta, termasuk dalam hal anggota tidak mampu
menambah uang muka dan/atau tidak mendapatkan imbalan karena tidak berhasil
merekrut anggota/mitra lainnya;
d.
Perusahaan wajib membayar imbalan yang dijanjikan kepada
anggota ('ami/), jika anggota mencapai prestasi (menyelesaikan hasil pekerjaan inatijahl
obyek akad) yang telah disepakati;
e.
Perusahaan wajib membuat akun setiap anggota secara tersendiri
untuk membukukan imbalan berikut sumbernya yang diterima oleh anggota sebelum
obyek akad ijarah maushufah fi al-dzimmah diwujudkan untuk diserah terimakan
kepada anggota.
2)
Ketentuan mengenai Anggota ('Ami/)
a.
Anggota harus cakap hukum, beragama Islam, dan mampu
melakukan perekrutan dan pembinaan anggota serta memiliki niat (rencana) untuk
melakukan umrah;
b.
Anggota wajib melakukan obyek akad dengan sungguh-sungguh
serta mematuhi semua pedoman pelaksanaan pemasaran dan mekanisme yang sesuai
dengan syariah; Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia 83 PLBS Jasa
Perjalanan Umrah 16
c.
Anggota berhak memperoleh imbalan ju 'alah apabila hasil
dari pekerjaan obyek akad ju 'alah terpenuhi.
3)
Ketentuan mengenai Obyek Akad Ju'alah
a.
Objek akad ju 'alah (mahal al- 'aqd) harus jelas,
yaitu pekerjaan yang berupa rekrut calon anggota dan pembinaan; anggota yang
berhasil direkrut dan dibina merupakan natijah;
b.
Jumlah anggotaimitra level bawah (down-line) dan yang dibina
oleh mitra level atas (up-line) harus dibatasi sesuai kebutuhan dan kewajaran
untuk umrah;
c.
Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara
seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan
aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, dan lain-lain.
4.
Mekanisme PLBS perjalanan umrah.[7]
a.
Calon anggota melakukan pendaftaran untuk menjadi
anggota kepada perusahaan.
b.
Calon anggota wajib menyerahkan uang muka ijarah
maushufah fi al-dzimmah sebesar jumlah yang sesuai dengan kesepakatan/peraturan
yang berlaku.
c.
Perusahaan sudah berhak mendapatkan ujrah berdasarkan
akad ijarah maushufah fi al-dzimmah sejak akad dilakukan, untuk mewujudkan
paket perjalanan umrah.
d.
Anggota wajib memasarkan produk jasa perjalanan umrah,
serta melakukan rekrutmen dan pembinaan kepada anggota berjenjang lainnya.
e.
Anggota memperoleh imbalan ju’alah (ju’l) dari
perusahaan karena melakukan perekrutan dan pembianaan dengan akad ju’alah.
f.
Anggota memperoleh paket jasa perjalanan umrah dari
perusahaan dengan akad ijarah maushufah fi al-dzimmah.
[1] FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NO:
83/DSN-MUI/VI/2012 tentang PENJUALAN LANGSUNG BERJENJANG SYARIAH JASA
PERJALANAN UMRAH
[2] Djoko
Mulyono. Buku Pintar Akuntansi Perbankan
dan Lembaga Keuangan Syariah. (Yogyakarta; Andi, 2015). Hlm 283
[3] Muhammad Ayub. Understanding Islamic Finance: A-Z Keuangan
Syariah. (Jakarta; PT. Gramedia Pustaka Utama, 2009). Hlm 535
[4] Djoko
Mulyono. Buku Pintar Akuntansi Perbankan
dan Lembaga Keuangan Syariah. (Yogyakarta; Andi, 2015). Hlm 279
[5] FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NO:
83/DSN-MUI/VI/2012 tentang PENJUALAN LANGSUNG BERJENJANG SYARIAH JASA
PERJALANAN UMRAH
[6] Ibid
[7] Ibid