Kamis, 08 Desember 2016

penjualan langsung berjenjang syariah jasa perjalanan umrah


PLBS Perjalanan Umrah
1.      PLBS Perjalanan Umroh
Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) adalah network marketing; yaitu metode penjualan jasa tertentu (dalam hal ini perjalanan umrah) melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh anggota (mitra usaha) yang bekerja atas dasar imbalan (komisi/bonus) berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran tetap, metode penjualan jasa tersebut dijalankan berdasarkan akad dan prinsip syariah.[1] Ada 2 Akad yang digunakan dalam penjualan langsung berjenjang syariah perjalanan umrah adalah akad ju’alah sedangkan akad yang dipakai dalam transaksi perjalanan umrahnya adalah akad ijarah terutama untuk aktiva tidak berwujud atau ijarah atas jasa.[2] Akad ju’alah adalah kontrak dimana salah satu pihak (ja’il) memberikan imbalan spesifik (jua’l) kepada siapapun yang mampu memenuhi hasil spesifik ataupun tidak pasti.[3] sedangkan akad ijarah atas jasa adalah ijarah dimana objek ijarah adalah manfaat yang bukan berasal dari aset berwujud (disini pelaksanaan perjalanan umrah).[4] Transaksi atas jasa dikenal dengan istilah multi jasa.

2.      Landasan hukum PLBS perjalanan umrah
Landasan hukum yang dipakai dalam PLBS perjalanan Umrah adalah fatwa dewan syriah nasional no : 83/DSN-MUI/VI/2012. Dan QS. Al-Nisa’ ayat 29. Yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian memakan (mengambil) harta orang lain secara batil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela di antara kalian....”.

3.      Ketentuan-ketentuan khusus dalam PLBS perjalanan syariah.[5]
1.      Ketentuan akad ijarah
1)      Ketentuan mengenai perusahaan (mu’jir)
a.       Perusahaan penyelenggara PLBS perjalanan umrah harus telah memenuhi semua aspek legalitas formal dari pihak otoritas.
b.      Perusahaan wajib memiliki kemampuan untuk menyerahkan objek akad, yakni memberangkatkan anggota untuk melaksanakan umrah.
c.       Perusahaan wajib menyearahkan objek akad, yakni memberangkatkan anggota untuk melaksanakan umrah.
d.      Perusahaan berhak memperoleh pendapatan berupa ujrah.
2)      Ketentuan mengenai anggota (musta’jir).
a.       Anggota harus cakap hukum, beragama islam, dan memiliki niat (rencana) untuk melakukan perjalanan umrah.
b.      Anggota hanya boleh terdaftar pada satu titik atau satu kali dalam satu program paket perjalanan umrah yang sama dan/atau dalam satu program pemasaran umrah, untuk menghindari money game.
c.       Anggota wajib membayar harga (ujrah) objek akad.
d.      Peserta berhak mendapatkan fasilitas/objek akad apabila syarat-syaratnya telah terpenuhi.
3)      Ketentuan mengenai objek akad (mu’jar)
a.       Objek akad yang berupa jasa perjalanan umrah harus jelas rinciannya pada saat akad.
b.      Objek akad harus dipastikan waktu penyerahannya (pelaksanaan perjalanan umrah) pada saat akad.
c.       Objek akad harus menjadi tujuan bagi anggota.
2.      Ketentuan akad ju’alah.[6]
1)      Ketentuan mengenai perusahaan (Ja’il)
a.       Perusahaan sebagai ja'il wajib memenuhi syarat-syarat legalitas formal, termasuk Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) dari pihak otoritas;
b.      Perusahaan wajib memiliki pedoman pelaksanaan pemasaran dan mekanisme pengawasan yang sesuai dengan syariah;
c.       Perusahaan wajib menyebutkan/menjelaskan risiko-risiko yang mungkin akan dialami oleh peserta, termasuk dalam hal anggota tidak mampu menambah uang muka dan/atau tidak mendapatkan imbalan karena tidak berhasil merekrut anggota/mitra lainnya;
d.      Perusahaan wajib membayar imbalan yang dijanjikan kepada anggota ('ami/), jika anggota mencapai prestasi (menyelesaikan hasil pekerjaan inatijahl obyek akad) yang telah disepakati;
e.       Perusahaan wajib membuat akun setiap anggota secara tersendiri untuk membukukan imbalan berikut sumbernya yang diterima oleh anggota sebelum obyek akad ijarah maushufah fi al-dzimmah diwujudkan untuk diserah terimakan kepada anggota.
2)      Ketentuan mengenai Anggota ('Ami/)
a.       Anggota harus cakap hukum, beragama Islam, dan mampu melakukan perekrutan dan pembinaan anggota serta memiliki niat (rencana) untuk melakukan umrah;
b.      Anggota wajib melakukan obyek akad dengan sungguh-sungguh serta mematuhi semua pedoman pelaksanaan pemasaran dan mekanisme yang sesuai dengan syariah; Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia 83 PLBS Jasa Perjalanan Umrah 16
c.       Anggota berhak memperoleh imbalan ju 'alah apabila hasil dari pekerjaan obyek akad ju 'alah terpenuhi.
3)      Ketentuan mengenai Obyek Akad Ju'alah
a.       Objek akad ju 'alah (mahal al- 'aqd) harus jelas, yaitu pekerjaan yang berupa rekrut calon anggota dan pembinaan; anggota yang berhasil direkrut dan dibina merupakan natijah;
b.      Jumlah anggotaimitra level bawah (down-line) dan yang dibina oleh mitra level atas (up-line) harus dibatasi sesuai kebutuhan dan kewajaran untuk umrah;
c.       Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, dan lain-lain.


4.      Mekanisme PLBS perjalanan umrah.[7]
a.       Calon anggota melakukan pendaftaran untuk menjadi anggota kepada perusahaan.
b.      Calon anggota wajib menyerahkan uang muka ijarah maushufah fi al-dzimmah sebesar jumlah yang sesuai dengan kesepakatan/peraturan yang berlaku.
c.       Perusahaan sudah berhak mendapatkan ujrah berdasarkan akad ijarah maushufah fi al-dzimmah sejak akad dilakukan, untuk mewujudkan paket perjalanan umrah.
d.      Anggota wajib memasarkan produk jasa perjalanan umrah, serta melakukan rekrutmen dan pembinaan kepada anggota berjenjang lainnya.
e.       Anggota memperoleh imbalan ju’alah (ju’l) dari perusahaan karena melakukan perekrutan dan pembianaan dengan akad ju’alah.
f.       Anggota memperoleh paket jasa perjalanan umrah dari perusahaan dengan akad ijarah maushufah fi al-dzimmah.


[1] FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NO: 83/DSN-MUI/VI/2012 tentang PENJUALAN LANGSUNG BERJENJANG SYARIAH JASA PERJALANAN UMRAH
[2] Djoko Mulyono. Buku Pintar Akuntansi Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah. (Yogyakarta; Andi, 2015). Hlm 283
[3] Muhammad Ayub. Understanding Islamic Finance: A-Z Keuangan Syariah. (Jakarta; PT. Gramedia Pustaka Utama, 2009). Hlm 535
[4] Djoko Mulyono. Buku Pintar Akuntansi Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah. (Yogyakarta; Andi, 2015). Hlm 279
[5] FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NO: 83/DSN-MUI/VI/2012 tentang PENJUALAN LANGSUNG BERJENJANG SYARIAH JASA PERJALANAN UMRAH
[6] Ibid
[7] Ibid

Selasa, 12 Januari 2016

Pengertian, Jenis-Jenis, Manfaat, dan Resiko Obligasi



Pengertian dan Jenis-Jenis Obligasi (Bond) – Dalam UU RI No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal disebutkan bahwa obligasi merupakan salah satu bagian dari efek. Dalam UU tersebut dikatakan bahwa Efek adalah suatu surat berharga yang dapat berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. Jadi disini sudah jelas bahwa obligasi merupakan efek, karena obligasi adalah salah satu bagian dari efek maka perdagangan dan jual-beli obligasi tidak sembarangan, tapi harus melalui sebuah lembaga, dalam hal ini lembaga tempat jual-beli efek adalah BEI (Bursa Efek Indonesia).

Saya yakin anda sudah sering sekali mendengar kata obligasi, tentu saja karena memang istilah obligasi ini sudah umum sekali digunakan dalam dunia bisnis dan keuangan. Tapi sudah tahukah anda apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan obligasi itu? Dan apa saja jenis jenis obligasi yang ada saat ini? Oke, untuk anda yang belum mengetahui apa yang dimaksud dengan obligasi, dan juga belum tahu jenis-jenisnya, dalam postingan kali ini saya akan mencoba menjelaskan pengertian obligasi dan juga jenis-jenis obligasi, berikut penjelasannya:

Pengertian Obligasi
Pada dasarnya yang dimaksud dengan obligasi adalah surat atau sertifikat pengakuan hutang yang dikeluarkan oleh peminjam atas sejumlah dana (hutang) yang diterimanya dari investor (pemegang obligasi) selaku pihak yang memberikan pinjaman tersebut. Intinya yang dimaksud dengan obligasi adalah surat hutang berjangka waktu panjang (umumnya lebih dari sepuluh tahun). Nantinya pihak yang menerima pinjaman tersebut wajib membayar sejumlah kupon atau bunga beserta pokok pinjamannya kepada pemegang obligasi hingga jatuh tempo hutang, dari hasil bunga yang dibayarkan tersebutlah investor mendapatkan keuntungan.

Nilai pasar dari suatu obligasi ini sangat dipengaruhi oleh suku bunga, jika suku bunga meningkat biasanya nilai pasar (harga pasar) dari obligasi akan turun, hal ini disebabkan oleh sepinya investor karena jika suku bunga meningkat investor lebih memilih untuk menanamkan modalnya dibank. Sebaliknya, jika suku bunga menurun, maka harga pasar obligasi akan meningkat, karena investor akan memilih obligasi daripada menanamkan modalnya di bank.

Memang pada dasarnya obligasi ini merupakan hutang, tapi yang dimaksud hutang disini bukan hutang perorangan ya, kalau investornya iya bisa saja perorangan, tapi pihak yang meminjam/menerbitkan obligasi bukanlah orang perorangan melainkan suatu badan, baik perusahaan swasta, pemerintah, maupun pemerintah daerah. Tujuan peminjam menerbitkan obligasi adalah untuk mendapatkan dana, dana yang di dapat ini nantinya dapat digunakan untuk ekspansi perusahaan atau untuk menutup kebutuhan lainnya.
Sebenarnya untuk mendapatkan sejumlah dana/modal, perusahaan tidak hanya melalui obligasi, namun bisa juga melalui penerbitan saham. Namun dalam hal ini perusahaan memiliki alasan tersendiri untuk memilih menerbitkan obligasi ketimbang menerbitkan saham, alasan umum kenapa perusahaan lebih memilih menerbitkan obligasi ketimbang saham adalah karena perusahaan tidak ingin adanya intervensi pihak luar perusahaan yang lebih besar lagi. Seperti yang kita ketahui, jika seseorang membeli saham perusahaan tertentu maka orang tersebut akan menjadi bagian dari pemilik perusahaan sehingga berhak untuk ikut menentukan arah perusahaan. Hal ini berbeda dengan pemegang obligasi, pemegang obligasi bukanlah pemilik perusahaan, sehingga hal ini tidak memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk ikut menentukan arah perusahaan.

Jenis-Jenis Obligasi
Ada banyak tolak ukur yang dapat digunakan untuk membedakan jenis obligasi, diantaranya adalah obligasi berdasarkan sisi penerbit, system pembayaran bunga, hak penukaran, segi jaminan, segi nilai nominal, dan obligasi berdasarkan segi perhitungan imbal hasil.

1. Jenis obligasi berdasarkan sisi penerbit
  • Corporate Bond, obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan tertentu, perusahaan ini dapat berbentuk perusahaan swasta maupun perusahaan Negara (BUMN).
  • Government Bond, obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
  • Municipal Bond, obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek publik.
2. Jenis obligasi berdasarkan jaminannya
  • Secured Bond, obligasi yang dijaminkan dengan menggunakan kekayaan tertentu yang dimiliki oleh penerbit, atau bisa juga dijaminkan dengan menggunakan pihak ketiga. Obligasi ini terbagi menjadi tiga yaitu guaranteed bond (obligasi yang dijaminkan oleh pihak ketiga), mortgage bond (obligasi yang dijaminkan dengan hipotik atau aset tetap), dan collateral trust bond (obligasi yang dijaminkan dengan menggunakan efek yang dimiliki oleh penerbitnya).
  • Unsecured Bond, obligasi yang tidak dijaminkan dengan menggunakan kekayaan tertentu yang dimiliki oleh penerbitnya.
3. Jenis obligasi berdasarkan hak penukaran
  • Convertible Bond, obligasi yang dapat ditukarkan dengan saham perusahaan penerbit. Artinya pemegang obligasi ini memiliki hak jika sewaktu-waktu ingin menukarkan obligasi yang dipegangnya dengan saham perusahaan.
  • Exchangeable Bond, obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
  • Callable Bond, obligasi yang memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
  • Putable Bond, obligasi yang memberikan hak kepada investor yang mengharuskan emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
4. Jenis obligasi berdasarkan system pembayaran bunga
  • Zero Coupon Bond, system pembayaran dari obligasi ini dilakukan dengan cara dibayarkan sekaligus ketika jatuh tempo (pokok pinjaman dan bunganya) bukan secara periodik.
  • Coupon Bond, obligasi dengan kupon yang dapat diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya.
  • Fixed Coupon Bond, obligasi dengan tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar perdana dan akan dibayarkan secara periodik.
  • Floating Coupon Bond, obligasi dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan suatu acuan (benchmark) tertentu.
5. Jenis obligasi berdasarkan nilai nominal
  • Konvensional Bond, obligasi dengan satuan nilai nominal yang besar, umumnya Rp. 1 Miliar per lot.
  • Retail Bond, kebalikan dari konvensional bond, yaitu obligasi dengan satuan nilai nominal yang kecil.
6. Jenis obligasi berdasarkan perhitungan imbal hasil
  • Konvensional Bond, obligasi yang cara kerjanya menggunakan system bunga.
  • Syariah Bond, obligasi yang cara kerja dan perhitungannya menggunakan system islam/syariat islam yaitu system bagi hasil (Mudharabah dan Ijarah).
Manfaat Investasi pada Obligasi yaitu:


1) Bunga. Adanya bunga yang dibayar secara reguler hingga jatuh tempo dan telah ditetapkan dalam persentase dari nilai nominal
2) Capital Gain
Sebelum jatuh tempo biasanya obligasi diperdagangkan di pasar sekunder, sehingga investor mempunyai kesempatan untuk memperoleh capital gain. Capital gain juga dapat diperoleh jika investor membeli obligasi dengn harga diskon, kemudian pada saat jatuh tempo investor akan memperoleh pembayaran senilai dengan harga nominalnya.

3) Hak klaim pertama
Jika emiten bangkrut atau dilikuidasi, pemegang obligasi sebagai kreditor memiliki hak klaim pertama atas aktiva perusahaan.

4) Obligasi konversi
Investor bisa mengubah obligasi menjadi saham dengan harga yang ditetapkan, kemudian memiliki hak untuk mendapatkan manfaat atas saham.

Resiko Investasi pada obligasi

Resiko yang mungkin dihadapi dalam investasi obligasi antara lain:
1) Gagal bayar
Kegagalan emiten untuk melakukan pembayaran bunga serta utang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan emiten untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak obligasi.

2) Capital Loss
Obligasi yang dijual sebelum jatuh tempo dengan harga yang rendah dari harga belinya.

3) Capability
Sebelum jatuh tempo, emiten mempunyai hak untuk membeli kembali obligasi yang telah dikeluarkan. Obligasi demikian biasanya akan ditarik lagi pada saat suku bunga akan menurun. Jadi pemegang obligasi yang memiliki persyaratan capability berpotensi rugi, apabila suku bunga menurun. Biasanya untuk mengompensasi kerugian, emiten akan memberikan premium.

contoh obligasi
 

Pemegang Saham VS Pemegang Obligasi
Antara pemegang saham dengan pemegang obligasi ini dapat terjadi konflik, konflik ini terjadi karena masalah pembayaran dividen. Pemegang saham berargumen bahwa mereka adalah pemilik perusahaan sehingga manajer seharusnya memberikan keuntungan/kesejahteraan yang setinggi-tingginya kepada mereka dengan membayarkan dividen yang tinggi. Sedangkan pemegang obligasi cenderung melarang manajemen untuk membayarkan dividen yang tinggi kepada pemegang saham, hal ini dilakukan oleh pemegang obligasi karena jika manajer membayar dividen yang tinggi kepada pemegang saham, maka aset/kekayaan perusahaan yang digunakan sebagai jaminan obligasi akan berkurang, sehingga jika dimasa depan perusahaan tidak dapat melunasi hutang, bangkrut, atau dilikuidasi, nilai jaminan yang diberikan kepada pemegang obligasi akan kecil.

Hal tersebut tentu akan merugikan pihak pemegang obligasi sehingga mereka akan melarang manajemen untuk membayarkan dividen yang tinggi kepada pemegang saham.

Oke, mungkin hanya itu saja ulasan tentang pengertian obligasi
, jenis-jenis, manfaat, dan resiko obligasi yang dapat saya berikan kepada anda. Semoga ulasan pengertian, jenis-jenis, manfaat, dan resiko obligasi diatas dapat menambah pengetahuan, pemahaman, dan wawasan anda semuanya. Semoga bermanfaat.